Kisruh DPT Pemilu 2009: Pemerintah lah yang paling bisa disalahkan!

April 17, 2009

Saya sampai kaget, melihat tayangan ulang semalam ketika Presiden SBY memberikan penjelasan posisi pemerintah dalam kasus kisruh DPT Pemilu. Intinya menurut Presiden, Pemerintah tidak bisa disalahkan sendirian, yang juga bersalah adalah KPU, Partai Politik dan Rakyat. Kalau pemerintah, KPU dan Partai Politik mereka bisa saja disalahkan tapi rakyat, yang benar saja Pak Presiden? Kami sudah membayar pajak, dan kami tidak berkeberatan ikut pemilu mengapa kami masih harus disalahkan?

Uang pajak kami dan utang pemerintah yang akan dibayar oleh anak cucu kami salah satunya digunakan untuk membayar gaji Pesiden, wakil rakyat, menteri-menteri (termasuk menteri dalam negeri),pegawai negeri, subsidi partai politik, pemilu dan membayar staff KPU yang tidak jelas kompetensinya. Mengapa kami juga diwajibkan untuk pro aktif mengecek DPT?

KPU jelas salah. Berasumsi bahwa data dari Depdagri valid tanpa ada usaha untuk cross check (cross check secara sampling pun ok kalau memang KPU isinya orang pemalas semua) merupakan indikasi tidak kompetennya KPU yang diseleksi dan dipilih oleh DPR (katanya dipilih secara independen dan demokratis). Partai Politik yang sibuk mencari dana kampanye hingga tidak sempat memberi atensi pada DPT juga salah namun pemerintah pun salah besar!

Saya menyayangkan komentar presiden yang tidak mau mengakui bahwa data kependudukan yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri memiliki kualitas yang sangat buruk. Adalah rahasia umum kalau seorang warga negara bisa memiliki berapa pun KTP yang diinginkan. Di Jakarta cukup membayar Rp250 rb untuk memiliki KTP tanpa syarat apa pun. Mengapa tidak mengakui bahwa manajemen data penduduk Indoensia sangat parah, tidak berubah sejak reformasi bahkan tidak berubah sejak merdeka? PR terbesar pemerintah adalah pendataan penduduk berbasis single identity system. Satu identitas untuk mengurus apa pun, satu identitas yang menjadi kode tiap warga negara untuk melakukan kewajiban dan menuntut haknya kepada negara.

Sistem single identity sudah lama menjadi wacana sejak reformasi. Namun setelah sepuluh tahun wacana tersebut tidak pernah beranjak dari sekedar wacana. Program single identity tentu bukan program yang mudah tapi jika negara-negara komunis sukses menyelesaikan pendataan penduduknya setelah merdeka dari Uni Soviet, tidak mustahil untuk Indonesia melakukan hal yang sama.

Tidak cuma masalah DPT yang akan selesai masalahnya jika single identity bisa terlaksana dengan benar. Bisnis pun akan sangat berterima kasih dengan adanya sistem pendataan penduduk yang jelas. Bank-bank akan lebih pede dalam memberikan kredit dengan data kependudukan yang kredibel. Penipuan-penipuan bermodal KTP rangkap, paspor rangkap meskipun tidak hilang seluruhnya setidaknya dapat diminimalisir. Pemerintah akan lebih mudah meningkatkan pendapatan melalui pajak dengan menambah setoran dari kenaikan jumlah wajib pajak yang teridentifikasi dengan benar, bukan dengan menaikkan NJOP secara serampangan! Program-program subsidi, BLT, dan program untuk masyarakat miskin tidak lagi akan salah sasaran.

So Mister Presiden, despite of the good way you criticized the political elites, KPU and people of Indonesia, this time your speech was not good, even lousy.


DRAFT UU PARNOGRAFI

April 16, 2009

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;
b. bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
e. alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Alternatif :
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

Pasal 17
(1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV PENCEGAHAN

Bagian Kesatu Peran Pemerintah

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 30

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan
d. pencabutan status badan hukum.

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR

PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI

I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:
1. menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;
2. menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;
3. memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan
4. melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu, pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….


GOLPUT vs ANTI PKS

April 11, 2009

Tahun 1999 adalah pemilu saya yang pertama sekaligus pemilu mutli partai pertama Indonesia setelah tiga dekade berada dalam kekuasaan Orba. Masa-masa tersebut adalah masa euforia di mana setiap orang bisa mendirikan partai apa pun. Waktu itu saya memilih PAN, sesuai janji saya dalam hati ketika berpanas-panas mendukung Amine Rais di depan gedung rektorat UGM di tahun 1998. Hasil pemilu, meski masuk electoral threshold, perolehan suara PAN tidak seperti yang diharapkan. Saya menyayangkan begitu banyak kesempatan yang dilewatkan dan tidak digunakan oleh PAN dan Amin Rais ketika memimpin Poros Tengah. Setelah itu, anggota legislatif dari PAN juga tidak berbeda dengan partai yang lain. GIGO, Garbage IN Garbage Out. Terima suap ayo, jalan-jalan ke luar negeri pakai uang negara ayo, selingkuh ayo, dan mendukung banyak undang-undang yang tidak produktif.

Saya kecewa berat. Mungkin seharusnya saya tidak memupuk harapan yang terlalu tinggi dengan partai yang identik dengan Amin Rais ini. Setelah itu saya ngga peduli lagi dengan Pemilu. Pemilu buat saya priviledge untuk berlibur. Saya tidak keberatan untuk tidak masuk dalam daftar pemilih tetap meskipun saya punya 2 KTP sah dan masih berlaku. Kalau saya mau saya bisa terdaftar di dua tempat, tapi saya pikir, that’s it. Dengan tidak memilih paling tidak saya tidak berkontribusi menyumbang suara untuk memilih koruptor, tidak berkontribusi untuk memilih anggota legislatif yang kalau tidur dalam rapat pleno jauh lebih membantu daripada kalau ngga tidur.

Ketika PKS memenangkan pemilihan daerah Jakarta, saya jadi tersadar. I called it as a wake up call. Saya tidak ingin PKS menang meskipun partai ini mengusung ideologi agama yang juga saya anut. Sejujurnya saya tidak pernah membaca langsung dokumen platform PKS. Tapi dari perilaku dan kecenderungan di DPR, saya secara pribadi sangat khawatir bahwa jika PKS memang, kemungkinan merubah ideologi negara dari Pancasila menjadi negara Islam sangat terbuka lebar. Meskipun elit PKS berjanji tidak akan merubah Pancasila, kalau sudah menang dan berniat merubah apa daya pihak yang kalah? (baca Gus Mus dalam Pilkada Jakarta: Konflik Ideologi dan Dilema Pemilih)

Jika Indonesia berubah menjadi negara Islam, hak-hak orang non-Islam tentu tetap akan terjamin (dengan pembatasan tertentu pastinya) namun hak-hak orang Islam yang berbeda pendapat belum tentu terjamin. Mungkin darah Ulil Absara akan dihalalkan, who knows? Dan bisa dipastikan Undang-undang Anti Pornografi akan diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia (Silahkan klik di sini untuk detil UU Anti Pronografi), meskipun pada kenyataannya bukan cuma PKS yang mendukung UU Anti Pornografi, Golkar dan beberapa partai lain pun mendukung UU Anti Pornografi ini. Setahu saya hanya PDIP dan PDS yang menolak dengan tegas UU Anti Pornografi (kalau bukan Bu Mega Capres-nya mungkin saya akan mempertimbangkan untuk memilih PDIP). UU Anti Pornografi sangat merugikan perempuan dilihat dari sudut pandang mana pun.

Yang selalu saya khawatirkan ketika suatu golongan tertentu bercita-cita memiliki negara dengan ideologi Islam adalah kemungkinan cara berpikir sempit yang dimiliki anggota-anggotanya. Apa sih definisi negara Islam? Sejarah mencatat ketika suatu negara memproklamirkan negaranya menjadi negara Islam maka kebijakan pertama yang dilakukan adalah merumahkan perempuan dan memaksa memakai cadar (baca: membendakan perempuan). Secara otomatis seluruh mahasiswi tidak boleh melanjutkan kuliah karena tidak ditemani oleh muhrim. Semua karyawati tidak bisa bekerja karena tidak ditemani oleh muhrim. Inilah yang dilakukan Taliban di Afganistan.

Mengapa kebijakan ini yang pertama kali ditempuh? Karena ini lah kebijakan paling mudah yang dilakukan untuk menggemborkan pada seluruh dunia bahwa mereka berideologi Islam. Daripada susah-susah bekerja keras mendefinisikan dan menerapkan ekonomi Islam di tengah-tengah hegemoni ekonomi kapitalis lebih baik merumahkan perempuan. Ini malah menciptakan lowongan kerja baru, pulisi (bukan polisi, kalau polisi mengejar kriminal) syariah.

Mungkin kekhawatiran saya berlebihan, tapi ini bukan tanpa alasan. Orang menilai karena persepsi dan persepsi inilah yang saya dapat dari PKS. Saya berjanji tidak akan golput lagi, karena saya tidak ingin PKS menang.

**

Draft UU Anti Pornografi saya lampirkan kemudian


REVIEW BUKU: CARA CERDAS BERINVESTASI SAHAM

Maret 21, 2009

Beberapa teman berpendapat  timing peluncuran buku ini tidak tepat mengingat bursa saham lah yang paling terkena dampak krisis keuangan global tapi menurut saya sepanjang pasar saham masih ada, buku ini tetap relevan untuk dipedomani.

Ditulis oleh Tryfino, trader individu yang sukses dalam stock trading, buku ini mengajarkan cara bijak bermain saham dengan kombinasi analisis fundamental dan analisis teknikal yang handal namun sederhana dan mudah dimengerti.  Analisis fundamental  menjadi screening utama bagi para trader pemula untuk memilih saham melalui nilai book value, price to book value, earning per share dan price to earning ratio. Disarankan trader pemula tidak memilih lebih dari 5 saham mengingat banyaknya saham akan membuat trader pemula yang kebanyakan partimer trader terpecah perhaitannya. Pemilihan saham berdasar analisis fundamental merupakan mitigasi risiko pertama di mana saham yang terpilih adalah saham berkinerja baik, murah dan nilainya berpotensi tumbuh di masa depan. Baca entri selengkapnya »


A REASON TO SUPPORT ABORTION

Maret 15, 2009

The uncovered medical clinics performing illicit abortions by the police made me think a lot. Couple years ago I received forwarded email that showed many awful aborted fetus’ pictures. The pictures made me sick. Did these should be-mothers have a heart? It was unimaginable way to die. My second impression was how brave these should-be mothers were. While the doctor stabbing the fetus inside the uterus, these females faced death risk too. Why females (single or married) have to risk their life to do abortion?

The most reason of a patient to do abortion will probably be the incapability to provide the future baby a good and healthy life economically and psychologically. If it is the reason, why not legalized the abortion not only for the sake of the baby but also for the sake of the should be-mother and the community? Baca entri selengkapnya »


Film Review: The Curious Case of Benjamin Button

Februari 20, 2009

I was very curious about The Benjamin Button’ trailer but little bit reluctant to watch since the idea of born old is however against the natural law. As you can guess, the movie told us about the man who was born old and instead of growing older, he grew younger.  But after watching the movie I really want to share a comment here.

Supported by A-list Hollywood movie star such as Brad Pitt and Cate Blanchett, the film challenge was how to picture Benjamin Button in almost every life stage; very elderly, older, mature, young, teenager and boy. Thank goodness the director didn’t have an idea to put Brad Pitt to cast Benjamin Button for every age (I was so sick watching Eddie Murphie act as every role in his many movies that I can’t remember). Baca entri selengkapnya »


FACEBOOK, A NEW LIFE STYLE?

Desember 18, 2008

I joined Facebook on July but my account’s friend list never exceeded six friends until last Sunday when I found many excited old classmates being busy with Facebook. Alexa reported Facebook traffic in Indonesia is now on 6th rank exceeded Detik, Youtube and WordPress although still behind Friendster. It’s curious how Facebook became popular so quickly here?

Comparing to other networking sites, I think Facebook has been favorite due to its generous applications. Facebook could fulfill the netter’s demand to be narcissism by putting daily personal information in public wall. The trend of previous popular networking site however showed netters really want to publish as many pics or videos as they can while at the same time they want daily conversation readable publicly. The greeting words like ”Hi, what are you doing, or I was hanging out at the X club but I didn’t find you” were common statements put on the comment section on Myspace. Even in Friendster, people put daily chat on testimonials coloumn. Facebook could combine the best application of Multiply, Youtube, Friendster and Myspace at one page. Baca entri selengkapnya »


TRY OUT: THE ENTRY TEST TO THE HEAVEN (MOSLEM VERSION)

Oktober 23, 2008

Before you take the test, read the article related here

The test was set for rapid answer and closed book test. Don’t think hard just answer them easily.

Number 1-3 are related questions.

1.How many times should you take obligatory prayers a day?

2.Why you need to take that many (your answer for question 1)?

3.How many times the obligatory prayers according to the Qur’an?

4.What do you know about Qur’an?

5.Who was the prophet that lived in the same age with Prophet Abraham (read: Nabi Ibrahim)? Baca entri selengkapnya »


THE ENTRY TEST TO THE HEAVEN

Oktober 23, 2008

When browsing articles about the unprecedented financial crisis recently, I found a short blog that remains me an old story of Entry Test to the Heaven. The blog was mistakenly tagged as finance but actually was about religion doubt written by an American novelist Garrison Keillor. Apparently, Keillor surprised with his Sunday Bible reading. He wrote, “The Scripture reading in church Sunday gave me a jolt — Exodus 32, which refers to the Chosen People wearing earrings, men as well as women, and I twitched when the lector read it. Yikes! Moses got his ears pierced? What else didn’t we know?”

The Keillor’s statement, however, is exactly what my brother spotted about 6 years ago. He said that the vast majority of believers don’t know exactly what been told in their scriptures. He then composed an Entry Test to Heaven to prove his hypothetic. Baca entri selengkapnya »


Malaysia-Indonesia Quarrel Turns to Music

September 10, 2008

Last Friday The Jakarta Post’s headline stunned me. I even read the article twice and took the newspaper (my office newspaper) home to share with others. What an unbelievable story, Malaysian music industry wants Indonesian songs restricted. Actually, I heard the rumor like a year ago, when blog community heated by Indonesian referee’s tragedy in Kuala Lumpur. But, I never imagine that this song-restricted gossip will officially be headline news in our national newspaper.

Let me quote the article here, “The association of Malaysian music industry employees, Karyawan, has demanded the local authority limit the number of Indonesian songs on radio broadcasts. The association planned to propose to the Malaysian Minister of Energy, Water and Communications Minister, Shaziman Abu Mansor, a broadcasting ratio of 90 percent Malaysian songs and 10 percent Indonesian.” Baca entri selengkapnya »