Karena langsung mengambil jalur cepat dari jalan Teluk Betung ke arah Bunderan HI, saya kena tilang hari Sabtu kemarin. Mencoba mengikuti saran di milis tentang tilang, saya berkeras untuk tidak berdamai dengan polisi dan memilih surat tilang sebagai gantinya.
Oleh polisi saya diberi kertas tilang merah karena saya tetap ngotot tidak mau disalahkan. Dalam surat tilang saya harus menghadiri sidang pada 2 minggu setelah kejadian. Karena keterbatasan waktu, saya memilih untuk mengambil SIM sebelum sidang di Ditlantas POLDA Metro di Pancoran. Nah di sinilah muncul dilemanya.
Pada loker pelayanan tilang di lantai. 1, saya disarankan bertemu dengan Sdr. Suparman di lantai 3 karena SIM saya baru disetor oleh polisi yang menilang saya. Oleh Sdr. S ini saya dipersilahkan memilih mau membayar di BRI Menara Mulia Semanggi atau membayar langsung di tempat. Pilihan pertama harus membayar di BRI Menara Mulia Semanggi jelas akal-akalan karena saat ini semua bank sudah online dan setoran bisa dibayarkan di cabang BRI mana saja. Bagaimana pun, konsekuensi setor melalui bank berarti saya harus ke BRI terdekat dan kembali lagi untuk mengambil SIM. Apesnya, saya lupa untuk mencari info BRI terdekat sebelum ke Ditlantas Pancoran ini.
Pilihan kedua saya membayar di tempat sebagai titipan biaya untuk sidang tanpa tanda terima. Karena harus segera kembali ke kantor, saya memilih yang kedua. Berdasarkan daftar denda di internet, kesalahan saya karena melangar garis penuh tunggal maupun ganda adalah Rp. 30 ribu (untuk motor Rp 25 ribu). Yang tidak pernah terantisipasi oleh saya adalah ternyata para polisi ini tidak kurang akal untuk memeras kita. Terlihat akal-akalan dan dicetak untuk kepentingan sendiri, Sdr. S mengeluarkan tabel terbaru denda sesuai pelanggaran. Denda melanggar garis penuh tunggal/ganda ternyata sudah di-update menjadi Rp 50 rb untuk mobil pribadi. Permintaan saya untuk meng-copy daftar itu juga tidak diperbolehkan tanpa alasan jelas.
Well, dilihat dari sudut mana pun, memilih tidak berdamai di tempat itu berat. Kalau saya punya waktu lebih, saya pasti memilih menyetor biaya yang sudah diupdate (Rp 50 ribu) ke rekening polisi di BRI daripada ke Sdr. S. Tapi bagimana pun memilih ditilang dan tidak berdamai sebenarnya kita sudah sedikit menyusahkan polisi. Setidaknya selama belum kita tebus, polisi-polisi ini masih harus menjaga amanah SIM-SIM sitaan. Pada H-1 sebelum sidang, polisi juga harus mengantarkan SIM-SIM sitaan ini ke Pengadilan Negeri terdekat lokasi kejadian. Yah lumayan lah, kita cape plosisi pun cape.
Catatan:
Sebagai informasi, sharing prosedur tilang terlengkap menurut saya adalah versi email yang dikirim oleh Bachtiar Sutanto yang saat ini dapat diakses di wikipedia:
http://id.wikibooks.org/wiki/Tahu_Sama_Tahu/Polisi/Menghadapi_Tilang/Menolak_Ajakan_Damai_Polisi
Sedangkan daftar denda sesuai pelanggaran dapat diakses melalui:
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/alamat.html
Untuk teman-teman pendukung anti-pungli, BRI terdekat ada di Pasar Tebet kurang lebih 500 m dari lokasi Ditlantas Pancoran ini. Usahakan ke Ditlantas Pancoran seminggu setelah kejadian. Nyok susah sedikit, sembuhkan Indonesia.
Tags: denda tilang, polisi, tilang

November 21, 2007 pada 8:58 am
daftar dendanya kyk nya uda ga up to date
Gua ketemu link yg ini
http://www.inti.or.id/library/TABEL%20DENDA%20TILANG%20UNTUK%20DKI%20JAKARTA%20PER%202005.pdf
Desember 12, 2007 pada 3:45 pm
Halo Malia,
Mau numpang tanya, kemaren saya sempat ditilang tepatnya hari jumat minggu lalu dengan surat tilang merah, yang mau saya tanyakan, jadi benar yah kita bisa tanpa ke pengadilan tapi bisa langsung ke Ditlantas POLDA Metro di Pancoran untuk mengambil SIM?, boleh tau lokasinya disebelah mana ditlantas tersebut thx.
Desember 12, 2007 pada 4:34 pm
@Dedy,
Bener banget, baik surat tilang merah atau biru semua di-pool di Ditlantas Polda Metro Pancoran. Letaknya kurang lebih 100 meter arah timur dari patung Pancoran sebelah kiri jalan.
Kalau dari Manggarai ambil jalan Saharjo lurus nyambung jalan Supomo pas prapatan Pancoran belok kiri kurang lebih 100 meter di sebelah kiri. Kalau dari Semanggi naik ke jalan Gatot Subroto ambil jalan arterinya (jangan tol), pas prapatan pancoran lurus, 100 meter di sebelah kiri. Gedungnya baru dan bagus.
Ntar disuruh setor ke BRI, bsia setor ke cabang BRI mana saja, terdekat ada di Tebet Barat Dalam Raya. Dari Ditlantas Polda beberapa meter ke arah timur ntar ketemu Gelael, belok kiri lurus saja. Telp BRI Tebet 8303464.
Desember 12, 2007 pada 7:21 pm
Waw.. lengkap bgt.. thx berat yo besok pagi mau coba ..dengan begini bisa sekalian ke kantor tanpa ganggu jam kerja
Thank you.
Desember 14, 2007 pada 10:23 am
kalau ga punya SIM… ditilang… hukum yang bener itu kita diapain yah?
karena kalau surat ga lengkap, polisi-polisi gendut itu pasti minta duit. gw bingung polisi lalu lintas koq gembul semua perutnya.
Desember 14, 2007 pada 9:54 pm
@Broderick,
Kalau liat di link yang ada di catatan:
http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin/alamat.html
sesuai daftar ngga bawa sim kena 25 rb untuk motor dan 50 rb utk mobil.
Januari 2, 2008 pada 12:03 am
@David
Thanks update tabel dendanya. Sori komennya tertahan, dianggap komentar spam sama wordpress.
Januari 6, 2008 pada 12:11 am
polisi INDONESIA mengenaskaan!! paraaaah…dasar lintah darat..
Januari 14, 2008 pada 7:33 am
Saya tanggal 9 januari kena tilang saat masuk tol dalam kota karena menurunkan teman di pintu tol untuk menghindari 3 in 1, ngotot minta slip biru sama polisi akhirnya diberikan meski dengan muka be**k sang polisi. Sampai dirumah baca surat tilangnya ternyata si polisi nulis uang titipan besar amat ( 125.000), pertanyaan saya: apakah memang sebesar itu nantinya yang akan dibayarkan ke BRI atau bayarnya sebesar yang ditabel ( 50.000)?
Kalau bayarnya sebesar itu dan kayaknya senaknya sang polisi untuk nulis besar denda, nantinya dipikir-pikir enakan nyuap lagi yang paling 20 ribu padahal merupakan praktek menyuburkan suap-menyuap dan korupsi…gimana ya..?
Januari 14, 2008 pada 9:39 pm
Halo Aris,
Setahuku sih bayar titipan itu sesuai table denda, tapi aku sendiri belum pernah ngalamin duti titipan lebih dari 50 rb, mau ngga mau mesti ditanya langsung ke Pancoran deh..Sori ngga ada info.
Januari 15, 2008 pada 7:34 am
Kemarin akhirnya saya tebus juga sim saya seharga 125.000. Saat membayar di BRI saya tanyakan soal denda yang besar itu ternyata pihak BRI tidak mau tau, mereka hanya menerima uang sesuai yang ditulis polisi di slip biru. Saat mengambil SIM di Ditlantas Pancoran, ditanya soal tabel denda dikatakan tidak ada…tidak ada atau di tidak adakan saya tidak tahu.
Dipikir-pikir emang lebih merepotkan, biaya membengkak, waktu terbuang banyak, belum tenaga…
Bisa-bisa kembali ke cara lama lagi….damai…..bayar 5 ribu….
Juli 14, 2009 pada 4:27 pm
Thanks banget atas informasinya. Tadi barusan gue surat tilang di Mapoltabes Medan dan Sekitar. Ternyata di medan tak ada istilah surat tilang warna biru, semuanya warna merah. Dan guenya mesti bayar Rp.30.000 tuh untuk dapatin STNK gue yang disita.