<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Malia &#187; Artikel Populer</title>
	<atom:link href="http://maliablog.wordpress.com/category/artikel-populer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maliablog.wordpress.com</link>
	<description>opini-opini ndeso &#38; review buku</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2009 03:21:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='maliablog.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/42b1f88682524997d7f83fba5ebb854a?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Malia &#187; Artikel Populer</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://maliablog.wordpress.com/osd.xml" title="Blog Malia" />
		<item>
		<title>DRAFT UU PARNOGRAFI</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2009 14:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>
		<category><![CDATA[anti pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[draft uu pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  TAHUN TENTANG PORNOGRAFI 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:
a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=170&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR  TAHUN TENTANG PORNOGRAFI </p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang	:<br />
a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />
b.	bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />
c.	bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;<br />
d.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</p>
<p>Mengingat		:<br />
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; </p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</p>
<p>BAB I KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.	Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>2.	Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.	Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.	Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.	Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.	Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. </p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. </p>
<p>Pasal 3<br />
Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.	mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.	memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
c.	memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.  mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN</p>
<p>Pasal 4<br />
(1) 	Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:<br />
a.	persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.	kekerasan seksual;<br />
c.	masturbasi atau onani;<br />
d.	ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />
e.	alat kelamin.<br />
(2) 	Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a.	menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b.	menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c.	mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d.	menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Alternatif  :<br />
Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p>Pasal 12<br />
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<p>Pasal 13<br />
(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.	seni dan budaya;<br />
b.	adat istiadat; dan<br />
c.	ritual tradisional.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB III PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>Pasal 16<br />
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p>Pasal   17<br />
(1)	Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
(2)	Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB IV PENCEGAHAN</p>
<p>Bagian Kesatu Peran Pemerintah</p>
<p>Pasal 18<br />
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal   19<br />
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;<br />
b.	melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 20<br />
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;<br />
b.	melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan<br />
d.	mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.  </p>
<p>Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat</p>
<p>Pasal 21<br />
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. </p>
<p>Pasal   22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan<br />
d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal   23<br />
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </p>
<p>BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal  24<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal  25<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.	barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.	data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal  26<br />
(1) 	Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />
(2) 	Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />
(3) 	Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal  27<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal  28<br />
(1) 	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />
(2)	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />
(3) 	Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>BAB VI PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal  29<br />
(1) 	Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.<br />
(2)	Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.	nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.	nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.	hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.	keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 30</p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 39<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />
(2)	Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.<br />
(3)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />
(4)	Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />
(5)	Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />
(6)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />
(7)	Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.	pembekuan izin usaha;<br />
b.	pencabutan izin usaha;<br />
c.	perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan<br />
d.	pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. </p>
<p>Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. </p>
<p>Pasal 44<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR   </p>
<p>PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN     TENTANG PORNOGRAFI</p>
<p>I.     UMUM<br />
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:<br />
1.	menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;<br />
2.	menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;<br />
3.	memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan<br />
4.	melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.<br />
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.<br />
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.<br />
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. </p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 2<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 3<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 4<br />
Ayat  (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.<br />
		Huruf b<br />
	Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
	Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.<br />
		Huruf e<br />
			Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.<br />
Pasal 6<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.<br />
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 8<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 9<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.<br />
Pasal 11<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 12<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.</p>
<p>Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.<br />
      Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.<br />
Pasal 15<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 16<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.<br />
Pasal 17<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 18<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 20<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 21<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 22<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 23<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 24<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 26<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 27<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 30<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 31<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 32<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 33<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 34<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 35<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 36<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 37<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 38<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 39<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 41<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 43<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 44<br />
Cukup jelas</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=170&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TIDAK ADA YANG GRATIS DI DUNIA INI</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2007/12/12/tidak-ada-yang-gratis-di-dunia-ini/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2007/12/12/tidak-ada-yang-gratis-di-dunia-ini/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Dec 2007 15:57:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>
		<category><![CDATA[7 habit of highly effective people]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hukum energi]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[stephen r covey]]></category>
		<category><![CDATA[tidak ada yang gratis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2007/12/12/tidak-ada-yang-gratis-di-dunia-ini/</guid>
		<description><![CDATA[Globalisasi yang melanda dunia menjadikan kita begitu dekat dengan prinsip ekonomi kapitalisme. Tanpa terasa kita mengukur hampir segala sesuatu dengan prinsip seorang kapitalis. Untung dan rugi selalu menjadi parameter dalam mengambil keputusan apa pun. Orang-orang yang bergelut dalam bidang keuangan menyebutnya sebagai risk and return. Kita selalu berprinsip bagaimana membayar yang sesedikit mungkin untuk mendapatkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=31&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Globalisasi yang melanda dunia menjadikan kita begitu dekat dengan prinsip ekonomi kapitalisme. Tanpa terasa kita mengukur hampir segala sesuatu dengan prinsip seorang kapitalis. Untung dan rugi selalu menjadi parameter dalam mengambil keputusan apa pun. </span><span style="font-family:Arial;">Orang-orang yang bergelut dalam bidang keuangan menyebutnya sebagai <em>risk and return</em>. Kita selalu berprinsip bagaimana membayar yang sesedikit mungkin untuk mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin. Hasil menjadi acuan tak peduli bagaimana cara mendapatkannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Kesuksesan dan kejahatan tidaklah gratis</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sejak dini kita sudah dikenalkan dengan prinsip ekonomi <em>pay less to get more</em>. Ketika masih sekolah, jika seorang yang rajin belajar mendapatkan nilai yang bagus kita menyebutnya “wajar saja dia sudah belajar”. Tapi kita cenderung memuji, “hebat kamu ngga belajar saja lulus”, mengabaikan bagaimana cara dia lulus.<span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Tapi sesungguhnya tidak ada yang gratis di dunia ini. Dalam bukunya <em>The 7 Habits of Highly Effective People</em>, Covey mengatakan tidak ada jalan pintas untuk mendapatkan sesuatu karena kita selalu menuai apa yang kita tabur. Kesuksean tidaklah gratis. Ada harga yang harus dibayar dan proses yang diikuti untuk mendapatkan apa yang kita inginkan. Ketika melihat beberapa penyanyi, kita cenderung mencemooh keberhasilan mereka hanya karena keberuntungan saja. Agnes Monica misalnya, banyak orang berpendapat kesuksesannya lebih karena keberuntungannya pernah menajdi penyanyi cilik. Tapi sedikit orang yang tahu untuk menjaga suaranya saja, dia melakukan diet ketat yang sangat konsisten.</span><span id="more-31"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kita pun harus membayar apa yang sudah kita ambil. Seperti dalam transaksi, hidup<span>  </span>tidak selalu mengenal tunai. Kredit bisa saja terjadi. Tidak selalu kita membayar sebelum mendapatkan sesuatu. Kadang kita harus membayar belakangan. Tindak kejahatan apa pun bentuknya akan kembali pada kita dengan takaran yang setara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Bagaimanapun kita, manusia diciptakan sebagai makhluk naïf yang berharap (bahkan kadang sangat yakin) kita tidak perlu membayar atas apa yang kita ambil. Sebagian dari kita merasa hebat ketika bisa berbuat curang, korupsi tanpa ketahuan atau selingkuh ketika tidak ada yang tahu. Kita merasa <em>jumawa</em> ketika bisa berkelit setelah melanggar norma. Tapi seperti kita mengambil barang di muka, tagihan itu akan datang pada kita dalam jumlah yang setara di waktu yang tidak terduga. </span><span style="font-family:Arial;">Kejahatan akan ditagih dengan kemalangan baik materi maupun non-materi.<span>  </span>Sebanyak yang kita ambil sebanyak itu pula yang kita bayar. Ada banyak contoh di sekitar kita yang bisa kita ambil. Seberapa orang korupsi separah itu juga yang akan menimpa dia dan orang-orang yang menikmati hasil korupsinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Hukum Energi</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kita mayoritas berpendapat ketika berbuat jahat kita akan berdosa. Tapi karena kita juga yakin dosa adalah urusan nanti banyak dari kita sudah tidak takut dosa lagi. Di luar kesadaran kita hukum alam berlaku secara otomatis. Dalam ilmu fisika ini disebut sebagai hukum energi. Energi yang diambil akan sama dengan energi yang dilepas. Tidak hanya secara harfiah semacam energi listrik dan energi panas dalam fisika, energi bisa juga diterjemahkan sebagai tindakan atau usaha kita dalam mencapai sesuatu. Setiap daya, tenaga dan usaha yang kita kerahkan untuk mendapatkan apa pun memenuhi dan selalu mengikuti hukum ini. Kita mendapatkan upah setiap bulan setelah bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, mencapai gelar setelah sekian lama kuliah dan sukses setelah bekerja keras.<span>  </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Tidak hanya usaha dalam arti fisik, usaha melalui doa pun masuk dalam ketegori ini. Seringkali usaha secara fisik yang disertai doa memberikan hasil yang lebih optimal. Hal ini dapat dijelaskan dalam kerangka kosmik Kaum Stoa (kaum pemikir di jaman Yunani kuno) mengenai simpati. Simpati adalah keterikatan setiap benda alam sebagai bagian dari alam semesta. Artinya semua struktur benda-benda alam semesta adalah struktur tunggal sehingga simpati terdapat pada semua bagian struktur alam semesta. Dalam <em>Treatise on Love</em>, Ibnu Sina menggambarkan sebuah doa bagaikan ikatan cinta kosmik yang di dalamnya semua benda di alam semesta saling bergantung. Setiap wujud yang lebih rendah, melalui potensi tertentu memancarkan kerinduan derajat yang lebih tinggi. Tentu saja kekuatan doa juga tergantung pada tingkat kesucian hati seseorang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Usaha vs Keberuntungan </span></strong><span style="font-family:Arial;color:#ff9900;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Seringkali kita mengartikan usaha sebagai keberuntungan. </span><span style="font-family:Arial;">Dalam banyak kesempatan, kita sering menggantungkan sesuatu pada keberuntungan. </span><span style="font-family:Arial;">Berjudi, taruhan dan undian menjadi jalan pintas meraih sesuatu tanpa usaha. </span><span style="font-family:Arial;"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Orang bule memiliki ungkapan “good luck” untuk mengiringi usaha seseorang. Istilah yang sebenarnya sangat tidak tepat. Kita di Indonesia mempunyai istilah yang lebih baik, “semoga berhasil”. Jika penentuan segala sesuatu adalah karena keberuntungan, maka pemilihan direksi suatu bank misalnya akan dilakukan dengan undian. </span><span style="font-family:Arial;">Tidak ada lagi pertimbangan kemampuan dan kepantasan (<em>fit and proper test</em>). Tapi sekali lagi alam memiliki hukum yang universal, yang berlaku secara konsisten. Tim tangguh Brazil selalu mencetak gol setelah beberapa kali menyusun serangan dan tembakan yang meleset. Orang boleh saja menganggap Michael Schumacher sebagai pembalap yang dijaga oleh Dewi Keberuntungan. Tapi pengalamanya dan pengalaman Tim Ferari sebagai juara lah yang membuat dia sangat taktis dalam membalap. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Namun tentu dalam pergaulan sehari-hari kita selalu menemui hal-hal yang kita sebut keberuntungan. Ada saja orang yang sering kehilangan dompet tapi dompet tersebut selalu kembali dalam keadaan utuh. Kita menyebutnya beruntung. Orang yang banyak memenangkan undian produk-produk tertentu, kita sebut beruntung. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Keberuntungan lebih mudah dijelaskan dalam teori statistik. Keberuntungan adalah sejumlah kejadian yang tidak bisa diprediksi. Keberuntungan lebih merupakan<span>  </span>kemampuan untuk menghadapi kejadian-kejadian yang tidak mungkin dalam periode waktu tertentu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam permainan kartu misalnya, seorang yang sangat pandai bermain kartu biasanya memiliki keberuntungan lebih banyak dibanding pemain yang kurang pandai. Hal ini mudah dijelaskan mengingat keberuntungan tidak bisa dipilih, namun skill bermain kartu bisa dipelajari. Pemain dengan skill terbaik akan menciptakan peluang keberuntungan lebih baik dibandingkan pemain yang lain. Jadi keberuntungan tidak bisa kita paksakan namun kita dapat memperbesar kesempatan untuk menjadi beruntung. Dalam teori probabilitas, keberuntungan ini disebut sebagai standar deviasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Kehidupan dengan segala isinya dapat berperan ganda, sebagai godaan dan sebagai rahmat. Sebagai godaan akan terus menjadi beban bagi kita untuk melakukan jalan pintas, untuk korup, untuk berbuat curang. Ada banyak contoh di sekitar kita, transaksi-transaksi kehidupan yang bisa menjadi pelajaran berharga. Sebanyak yang kita ambil, sebanyak itu pula tagihan akan datang. Jika tidak sekarang, tentu dalam waktu yang tidak akan terlalu lama. Jadi masihkan kita berkeyakinan kita bisa mengambil sesuatu tanpa membayar? Tentu hanya diri kita sendiri yang mengetahui.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/31/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/31/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/31/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/31/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/31/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=31&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2007/12/12/tidak-ada-yang-gratis-di-dunia-ini/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Berapa Manfaat Pensiun Para Karyawan di Indonesia?</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/berapa-manfaat-pensiun-para-karyawan-di-indonesia/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/berapa-manfaat-pensiun-para-karyawan-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Nov 2007 06:09:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[hari tua]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi dan Tips]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[pensiun]]></category>
		<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/berapa-manfaat-pensiun-para-karyawan-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[Minggu ini saya memutuskan untuk menjadi nasabah Dana Pensiun Prudential, produk investasi dengan proteksi asuransi. Sejujurnya saya malas berpikir tentang pensiun. Saya pikir setiap orang seharusnya tidak hidup terlalu lama sehingga tidak perlu menjadi tua renta dan sakit-sakitan. Namun mengingat rata-rata hidup orang Indonesia cukup tinggi (70 tahun untuk perempuan dan 65 tahun untuk laki-laki) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=23&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Minggu ini saya memutuskan untuk menjadi nasabah Dana Pensiun Prudential, produk investasi dengan proteksi asuransi. Sejujurnya saya malas berpikir tentang pensiun. Saya pikir setiap orang seharusnya tidak hidup terlalu lama sehingga tidak perlu menjadi tua renta dan sakit-sakitan. Namun mengingat rata-rata hidup orang Indonesia cukup tinggi (70 tahun untuk perempuan dan 65 tahun untuk laki-laki) saya perlu juga bersiap-siap seandainya saya berumur panjang.</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Karena bekerja sebagai bangsawan (baca: bangsa karyawan), sebelum bergabung dengan Prudential, iseng saya mencari tau berapa manfaat pensiun saya nantinya. Secara umum di Indonesia, manfaat pensiun yang akan diterima pegawai adalah mengikuti rumus berikut:</span><span id="more-23"></span></p>
<p style="text-indent:0.5in;" class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Manfaat pensiun = F * MK * PhDP</span></p>
<p style="text-indent:0.5in;" class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Dengan:</span></p>
<p style="text-indent:0.5in;" class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">F<span> </span>= Faktor penghargaan tiap th masa kerja = +/-2,5%/th</span></p>
<p style="text-indent:0.5in;" class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">MK<span> </span>= Masa kerja</span></p>
<p style="text-indent:0.5in;" class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">PhDP<span> </span>= gaji pokok terakhir sebelum pensiun=+/-30% total cash</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Mari kita ambil contoh optimis, jika kita seorang staff bergaji Rp 5 jt/bl, berumur 25 tahun dan pada saat pensiun (30 tahun kemudian) jabatan kita adalah manajer dengan gaji Rp 175 juta/bl (setara dengan Rp 10 juta saat ini, asumsi kenaikan gaji 10% per tahun), maka manfaat pensiun kita per bulan adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';"><span></span>Manfaat pensiun = 2,5%*30*(30%*175 juta) = Rp39 juta /bl</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Manfaat pensiun sebesar <strong>Rp 39 juta/bl</strong> (setara dengan Rp2,2 juta /bl nilai saat ini) adalah skenario optimis jika kita pensiun dengan level manajer. Jika saat pensiun tetap sebagai staff maka manfaat pensiun kita adalah sebesar Rp 19 juta/bl (setara dengan Rp 1,2 juta/bl).</span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Untuk tidak dilupakan, kebutuhan hidup kita juga bertambah setiap tahun seiring inflasi. Jika kebutuhan kita saat ini Rp 3 juta per bulan dan inflasi rata-rata 10% per tahun maka 30 tahun kemudian kebutuhan kita adalah <strong>Rp. 52 juta/bl</strong>. Ini tentu dengan asumsi tidak ada perbedaan gaya hidup dari saat menjadi staff dan setelah menjadi manajer. Pada kenyataannya, gaya hidup kita cenderung menjadi lebih mahal dengan adanya kenaikan gaji. Dengan asumsi kita pensiun sebagai manajer, maka terlihat untuk biaya hidup sehari-hari saja masih ada kekurangan kebutuhan hidup sebesar Rp 11 juta/bl. </span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Ini tentu belum termasuk kebutuhan kesehatan yang semakin meningkat dengan bertambahnya umur. Undang-undang No.11 Th 1992 tentang Dana Pensiun<span> </span>bahkan mengatur biaya perawatan pensiunan (hospitalisasi pensiun) tidak boleh ditanggung oleh Dana Pensiun. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kondisi keuangan Dana Pensiun itu sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" align="justify"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Fakta-fakta ini terus terang membuat saya heran akan banyaknya teman yang termotivasi menjadi pegawai negeri karena ada pensiunannya. Gaji pensiunan ngga seberapa gitu loh. <em>Anyway</em>, sepertinya pilihan saya untuk menjadi nasabah Prudential tidak ada salahnya, hehehe.<span> </span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/23/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/23/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/23/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/23/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/23/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=23&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/berapa-manfaat-pensiun-para-karyawan-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DOs and DONTs untuk Calon Pemegang Kartu Kredit</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/dos-and-donts-untuk-calon-pemegang-kartu-kredit/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/dos-and-donts-untuk-calon-pemegang-kartu-kredit/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Nov 2007 03:41:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>
		<category><![CDATA[CRedit Card]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/dos-and-donts-untuk-calon-pemegang-kartu-kredit/</guid>
		<description><![CDATA[Berlomba-lombanya tiap bank memasuki bisnis kartu kredit menjadikan kartu kredit saat ini begitu mudah didapat. Di mall, ITC, tempat-tempat makan sampai di pinggir jalan sering kali kita dicegat salesman/girl yang menawarkan berbagai macam kartu kredit dengan segala hadiah dan fasilitasnya. 
Kondisi ini diperparah dengan kemampuan salesman/girl yang hanya mengejar target aplikasi hingga menyebabkan banyak hutang kartu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=22&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Berlomba-lombanya tiap bank memasuki bisnis kartu kredit menjadikan kartu kredit saat ini begitu mudah didapat. Di mall, ITC, tempat-tempat makan sampai di pinggir jalan sering kali kita dicegat salesman/girl yang menawarkan berbagai macam kartu kredit dengan segala hadiah dan fasilitasnya. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Kondisi ini diperparah dengan kemampuan salesman/girl yang hanya mengejar target aplikasi hingga menyebabkan banyak hutang kartu kredit menjadi macet karena kekurangkredibelan si pemegang kartu kredit. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Bagi calon pemegang kartu kredit, yang harus dilakukan adalah mengukur diri sendiri. Mampukah Anda membayar tagihan belanja kartu kredit di bulan depan? Jika mampu, maka pilihlah kartu kredit yang sesuai dengan kondisi Anda.</span><span id="more-22"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Pertama pilihlah bank yang bagus. Kriteria bagus bisa berdasarkan besarnya aset atau berdasarkan lamanya bank ini telah memberikan layanan kartu kredit. Saat ini berdasarkan banyaknya pemegang kartu kredit, Citibank dan BNI 46 mendominasi pasar kartu kredit Indonesia. Kartu kredit yang baik umumnya diterima di banyak tempat belanja.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Kedua jenis kartu kreditnya. Ada banyak pilihan fasilitas kartu kredit yaitu Silver, Gold dan Premium (black). Sebenarnya jenis ini akan dipilihkan oleh bank sesuai pendapatan yang Anda cantumkan. Namun jika pendapatan Anda hanya memungkinkan kartu kredit silver namun Anda sering bepergian dengan pesawat, dalam setahun Anda bisa minta diupgrade menjadi kartu kredit gold. Dengan kartu kredit gold Anda bisa menikmati executive lounge gratis di bandara-bandara di Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Yang ketiga, memilih afiliasi kartut kredit. Afiliasi kartu kredit di dunia didominasi oleh MasterCard dan Visa. Hal ini sebenarnya tidak menjadi masalah karena keduanya menawarkan kemudahan dan hampir bisa diterima di mana saja. Kartu kredit Visa umumnya menjadi default aplikasi kartu kredit di Indonesia. Biasanya di tahun berikutnya Anda akan ditawari kartu kedua yang berafiliasi dengan MasterCard.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Jika secara financial Anda tidak mampu, jangan pernah berpikir untuk memiliki kartu kredit, belanja sebanyak-banyaknya kemudian ngemplang (baca: tidak bayar). Ada dua risiko utama yang perlu dipertimbangkan sebelum Anda berniat ngemplang. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Pertama, penagihan hutang kartu kredit yang macet oleh Bank sering kali diserahkan kepada debt collector swasta. Umumnya debt collector ini tidak berafiliasi dengan Bank namun bisa melakukan tindakan yang dapat memalukan Anda di depan umum. Beruntung, saat ini bank-bank di Indonesia belum melakukan penjualan hutang kartu kredit seperti lazim di negara maju. Begitu bank-bank melakukan hal ini, bisa jadi Anda berhutang ke bank namun karena ngemplang yang datang malah sekumpulan tukang pukul atau tukang sita asset yang sudah membeli hutang macet Anda. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Alasan kedua, sejak tahun 2005 Bank Indonesia telah mengembangkan sistem informasi debitur (SID) di mana semua penghutang di bank di seluruh wilayah Indonesia termasuk hutang kartu kredit dicatatkan dalam sistem informasi terpusat. Sekali Anda ngemplang, data Anda akan terekam di Bank Indonesia dan dijamin di masa depan Anda akan sulit berhubungan dengan bank mana pun karena SID ini dapat diakses oleh seluruh bank di Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:'Trebuchet MS';">Yah sepertinya memilih kartu kredit sesuai kebutuhan adalah pilihan terbaik.</span></p>
<p><span style="font-size:12pt;font-family:'Trebuchet MS';"><span><br />
</span></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/22/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/22/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/22/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/22/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/22/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=22&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2007/11/11/dos-and-donts-untuk-calon-pemegang-kartu-kredit/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>AGAMA KTP</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/06/agama-ktp/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/06/agama-ktp/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 06 Oct 2007 02:42:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2007/10/06/agama-ktp/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, negara kita mewajibkan tiap orang memilih satu agama. Beberapa warga negara yang menganut agama yang tidak terdaftar bahkan diharuskan memilih salah satu agama yang ada dan dicantumkan dalam KTP. Dari awal sekali di sekolah kita terbiasa mengidentifikasikan seseorang dengan agamanya. Ketika berkenalan, sangat terbiasa bagi kita untuk bertanya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=16&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if !supportEmptyParas]-->Sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, negara kita mewajibkan tiap orang memilih satu agama. Beberapa warga negara yang menganut agama yang tidak terdaftar bahkan diharuskan memilih salah satu agama yang ada dan dicantumkan dalam KTP. Dari awal sekali di sekolah kita terbiasa mengidentifikasikan seseorang dengan agamanya. Ketika berkenalan, sangat terbiasa bagi kita untuk bertanya, “Apa agamamu? Kamu ke mesjid? Ke gereja?” Kita bahkan tidak siap untuk mendengar seseorang mengatakan tidak beragama. <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Dalam kehidupan sehari-hari kita menemukan bahwa agama tidak berbanding lurus dengan karakter kita. Bahkan kita temui atas nama agama, kita memburu orang-orang Ahmadiah. Atas nama agama, FPI merusak warung-warung makan yang buka pada Bulan Ramadhan. Seorang guru agama memperkosa muridnya. Mungkin kita bisa mengatakan, “Itu kan oknum, tidak bisa disimpulkan bahwa agama tidak mencerminkan tingkah laku.” Kalau begitu bagaimana dengan fakta bahwa negara kita adalah negara terkorup di dunia? Bisa dipastikan bahwa semua koruptor di Indonesia adalah orang<span>  </span><!--[if !supportEmptyParas]-->beragama.<span id="more-16"></span> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jadi sepertinya agama bukan cerminan tingkah laku sehari-hari. Kita bangga dengan agama masing-masing tapi tetap saja tidak menunjukkan perilaku yang diatur dalam agama kita. Kita menjaga kuat atribut agama kita tapi tidak membiarkan agama menuntun kita. At the end yang membedakan kita dengan orang yang tidak beragama hanyalah atribut-atribut fisik tadi. Kita ke gereja tiap hari tapi tetap korupsi, kita solat tiap hari tapi kita juga berzina.<span>  </span><!--[if !supportEmptyParas]-->Dengan sadar kita membatasi peran agama hanya sebatas atribut fisik sebagai identitas KTP saja. Tidak heran jika temuan menunjukkan lembaga-lembaga yang mengurus keagamaan justru lembaga yang terbanyak korupsinya. <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if !supportEmptyParas]-->Sebaliknya, banyak orang yang mengaku tidak beragama tapi tingkah lakunya mencerminkan ajaran agama-agama yang kita anut. Tidak beragama tapi berakhlak baik, tidak beragama tapi layak dipercaya. <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Tentu saja ini bukan ide untuk men-generalisasikan bahwa orang tidak beragama lebih baik dari yang beragama. Namun fakta bahwa negara kita merupakan negara terkorup di dunia menunjukkan bahwa agama kita hanya sekedar keterangan yang muncul di KTP. Sekedar informasi statistik dunia bahwa negara kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak.  <span></span><!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">Jika kita sadar bahwa agama sebenarnya adalah tuntunan moral tapi pada saat yang bersamaan kita mengakui negara kita adalah negara terkorup di dunia, lalu apa bedanya kita dengan orang yang tidak beragama?</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=16&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/06/agama-ktp/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ramadhan sebagai Bulan Trening</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/03/ramadhan-sebagai-bulan-trening/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/03/ramadhan-sebagai-bulan-trening/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 13:22:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2007/10/03/ramadhan-sebagai-bulan-trening/</guid>
		<description><![CDATA[Ramadan telah tiba. Antusiasme dan perhatian dengan sendirinya beralih untuk menyambut dan menikmati bulan yang penuh berkah ini. Jadwal aktivitas hingga tayangan tv menyambut bulan ini dengan gegap gempita. Jam-jam masuk dan pulang kantor mulai dimajukan. Stasiun televisi berlomba-lomba menawarkan tayangan religius untuk memeriahkan bulan Ramadan. Puasa yang dimaksudkan untuk dapat merasakan penderitaan kaum duafa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=15&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Ramadan telah tiba. Antusiasme dan perhatian dengan sendirinya beralih untuk menyambut dan menikmati bulan yang penuh berkah ini. Jadwal aktivitas hingga tayangan tv menyambut bulan ini dengan gegap gempita. Jam-jam masuk dan pulang kantor mulai dimajukan. Stasiun televisi berlomba-lomba menawarkan tayangan religius untuk memeriahkan bulan Ramadan. Puasa yang dimaksudkan untuk dapat merasakan penderitaan kaum duafa yang tidak selalu bisa merasa kenyang justru dijadikan momentum untuk menikmati segala jenis makanan saat berbuka dan bersaur. Begitu gempitanya kegiatan menyambut Ramadan ini sehingga banyak pihak yang melihat kegiatan sekitar Ramadan semakin terperangkap dalam selebrasi ibadah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Keimanan manusia selalu naik turun. Naik turunnya iman adalah wajar mengingat manusia tercipta dengan sifat korup yang sangat nyata. Namun demikian manusia mempunyai kemampuan untuk mencapi keimanan tertinggi. Untuk mengurangi ketidakstabilan tingkat iman, diperlukan pelatihan yang memungkinkan seseorang meningkatkan kualitas imannya. Bulan Ramadan tidak lain merupakan masa trening bagi umat muslim untuk mengembalikan dan menambah tingkat imannya. Dengan indahnya Islam menetapkan satu bulan tertentu dalam setahun di mana seorang muslim diwajibkan untuk melatih dan menempa diri menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya sehingga siap menghadapi tahun berikutnya.</span><span id="more-15"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Lepas dari bulan Ramadan sudah ditentukan dalam Al Quran, penentuan satu bulan (kurang lebih 30 hari) puasa memiliki arti yang logis. Dalam buku terlaris sepanjang masa The 7 Habits of Highly Effective People, Covey mengungkapkan karakter manusia tidak bisa terbentuk dalam sekejap. Karakter ditentukan oleh kebiasaan yang berkesinambungan. Sedangkan kebiasaan dibentuk melalui tindakan yang berulang-ulang. Secara eksplisit Covey menyatakan 30 hari adalah waktu yang diperlukan oleh manusia untuk menjadikan tindakan sebagai kebiasaan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Bulan Ramadan sesungguhnya adalah bulan trening massal dan merupakan berkah bagi umat muslim. Dalam 30 hari inilah umat muslim diberi kesempatan untuk membangun karakter melalui kebiasaan-kebiasaan yang baik. Jujur adalah konsekuensi otomatis ketika seorang muslim selesai melewati bulan Ramadan. Begitu pula tidak bergosip, tidak berkata jorok, dan bangun untuk salat malam adalah kebiasaan yang terbentuk jika puasa dan ibadah lainnya memang secara konsisten dijalankan selama bulan Ramadan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Di luar kebiasaan-kebiasaan religius, bulan ramadhan juga bulan yang sangat efektif untuk membentuk kebiasaan-kebiasaan lain. Seorang perokok berat misalnya, sangat mungkin bisa menghilangkan kebiasaan merokoknya. Ketika seseorang belajar bangun pagi dalam 30 hari dengan weker, dijamin setelah 30 hari, dia akan bangun pagi tanpa bantuan weker atau alarm. Tubuh akan menyesuaikan dalam 30 hari.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Banyak yang beranggapan Ramadan hanya bulan suci dimana pahala, berkah dan rahmat berkali lipat diberikan bagi orang yang beribadah. Bukan menganggapnya sebagai bulan trening, banyak muslim menjadikan Ramadan hanya sebagai saat puncak untuk beribadah. Puasa, salat, tadarus, dan sedekah yang bertubi-tubi hanya di bulan ramadhan. Damai dan saling menghormati hanya satu bulan dalam satu tahun. Keluar dari Ramadan berakhir pula ibadah yang bertubi-tubi itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tentu saja tidak salah beribadah bertubi-tubi. Untuk merangsang muslim melatih kebiasaan baik, ada begitu banyak keistimewaan bulan Ramadan. Pahala, berkah berlimpah di bulan ini. Dengan keistimewaan ini diharapkan umat muslim berlomba-lomba merumuskan kebiasaan yang ingin mereka miliki setelah Ramadan berakhir. Salat yang bertubi-tubi dan hilang setelah Ramadan berakhir berarti gagal lah seorang muslim dalam memetik Ramadan sebagai bulan trening. Sedekah yang ratusan kali lipat di bulan Ramadan tidak memberi arti perbaikan kualitas iman jika berhenti setelah Ramadan usai. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';">Tidakkah indah menyadari muslim mendapat begitu banyak keistimewaan melalui satu bulan dimana bulan trening menjadi legitimate?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:'Trebuchet MS';"><!--[if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]--></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/15/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/15/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=15&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2007/10/03/ramadhan-sebagai-bulan-trening/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>