<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Blog Malia</title>
	<atom:link href="http://maliablog.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://maliablog.wordpress.com</link>
	<description>opini-opini ndeso &#38; review buku</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2009 03:21:56 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/42b1f88682524997d7f83fba5ebb854a?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Blog Malia</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Kisruh DPT Pemilu 2009: Pemerintah lah yang paling bisa disalahkan!</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/17/kisruh-dpt-pemilu-2009-pemerintah-lah-yang-paling-bisa-disalahkan/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/17/kisruh-dpt-pemilu-2009-pemerintah-lah-yang-paling-bisa-disalahkan/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2009 03:21:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/2009/04/17/kisruh-dpt-pemilu-2009-pemerintah-lah-yang-paling-bisa-disalahkan/</guid>
		<description><![CDATA[Saya sampai kaget, melihat tayangan ulang semalam ketika Presiden SBY memberikan penjelasan posisi pemerintah dalam kasus kisruh DPT Pemilu. Intinya menurut Presiden, Pemerintah tidak bisa disalahkan sendirian, yang juga bersalah adalah KPU, Partai Politik dan Rakyat. Kalau pemerintah, KPU dan Partai Politik mereka bisa saja disalahkan tapi rakyat, yang benar saja Pak Presiden? Kami sudah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=173&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Saya sampai kaget, melihat tayangan ulang semalam ketika Presiden SBY memberikan penjelasan posisi pemerintah dalam kasus kisruh DPT Pemilu. Intinya menurut Presiden, Pemerintah tidak bisa disalahkan sendirian, yang juga bersalah adalah KPU, Partai Politik dan Rakyat. Kalau pemerintah, KPU dan Partai Politik mereka bisa saja disalahkan tapi rakyat, yang benar saja Pak Presiden? Kami sudah membayar pajak, dan kami tidak berkeberatan ikut pemilu mengapa kami masih harus disalahkan? </p>
<p>Uang pajak kami dan utang pemerintah yang akan dibayar oleh anak cucu kami salah satunya digunakan untuk membayar gaji Pesiden, wakil rakyat, menteri-menteri (termasuk menteri dalam negeri),pegawai negeri, subsidi partai politik, pemilu dan membayar staff KPU yang tidak jelas kompetensinya. Mengapa kami juga diwajibkan untuk pro aktif mengecek DPT? </p>
<p>KPU jelas salah. Berasumsi bahwa data dari Depdagri valid tanpa ada usaha untuk cross check (cross check secara sampling pun ok kalau memang KPU isinya orang pemalas semua) merupakan indikasi tidak kompetennya KPU yang diseleksi dan dipilih oleh DPR (katanya dipilih secara independen dan demokratis). Partai Politik yang sibuk mencari dana kampanye hingga tidak sempat memberi atensi pada DPT juga salah namun pemerintah pun salah besar! </p>
<p>Saya menyayangkan komentar presiden yang tidak mau mengakui bahwa data kependudukan yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri memiliki kualitas yang sangat buruk. Adalah rahasia umum kalau seorang warga negara bisa memiliki berapa pun KTP yang diinginkan. Di Jakarta cukup membayar Rp250 rb untuk  memiliki KTP tanpa syarat apa pun. Mengapa tidak mengakui bahwa manajemen data penduduk Indoensia sangat parah, tidak berubah sejak reformasi bahkan tidak berubah sejak merdeka? PR terbesar pemerintah adalah pendataan penduduk berbasis single identity system. Satu identitas untuk mengurus apa pun, satu identitas yang menjadi kode tiap warga negara untuk melakukan kewajiban dan menuntut haknya kepada negara. </p>
<p>Sistem single identity sudah lama menjadi wacana sejak reformasi. Namun setelah sepuluh tahun wacana tersebut tidak pernah beranjak dari sekedar wacana. Program single identity tentu bukan program yang mudah tapi jika negara-negara komunis sukses menyelesaikan pendataan penduduknya  setelah merdeka dari Uni Soviet, tidak mustahil untuk Indonesia melakukan hal yang sama. </p>
<p>Tidak cuma masalah DPT yang akan selesai masalahnya jika single identity bisa terlaksana dengan benar. Bisnis pun akan sangat berterima kasih dengan adanya sistem pendataan penduduk yang jelas. Bank-bank akan lebih pede dalam memberikan kredit dengan data kependudukan yang kredibel. Penipuan-penipuan bermodal KTP rangkap, paspor rangkap meskipun tidak hilang seluruhnya setidaknya dapat diminimalisir. Pemerintah akan lebih mudah meningkatkan pendapatan melalui pajak dengan menambah setoran dari kenaikan jumlah wajib pajak yang teridentifikasi dengan benar, bukan dengan menaikkan NJOP secara serampangan! Program-program subsidi, BLT, dan program untuk masyarakat miskin tidak lagi akan salah sasaran.</p>
<p>So Mister Presiden, despite of the good way you criticized the political elites, KPU and people of Indonesia, this time your speech was not good, even lousy. </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/173/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/173/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/173/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=173&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/17/kisruh-dpt-pemilu-2009-pemerintah-lah-yang-paling-bisa-disalahkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>9</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>DRAFT UU PARNOGRAFI</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2009 14:00:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel Populer]]></category>
		<category><![CDATA[anti pornografi]]></category>
		<category><![CDATA[draft uu pornografi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  TAHUN TENTANG PORNOGRAFI 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang	:
a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=170&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR  TAHUN TENTANG PORNOGRAFI </p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang	:<br />
a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />
b.	bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />
c.	bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;<br />
d.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</p>
<p>Mengingat		:<br />
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; </p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</p>
<p>BAB I KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.	Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>2.	Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.	Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.	Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.	Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.	Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. </p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. </p>
<p>Pasal 3<br />
Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.	mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.	memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
c.	memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.  mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN</p>
<p>Pasal 4<br />
(1) 	Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:<br />
a.	persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.	kekerasan seksual;<br />
c.	masturbasi atau onani;<br />
d.	ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />
e.	alat kelamin.<br />
(2) 	Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a.	menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b.	menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c.	mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d.	menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Alternatif  :<br />
Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p>Pasal 12<br />
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<p>Pasal 13<br />
(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.	seni dan budaya;<br />
b.	adat istiadat; dan<br />
c.	ritual tradisional.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB III PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>Pasal 16<br />
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p>Pasal   17<br />
(1)	Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
(2)	Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB IV PENCEGAHAN</p>
<p>Bagian Kesatu Peran Pemerintah</p>
<p>Pasal 18<br />
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal   19<br />
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;<br />
b.	melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 20<br />
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;<br />
b.	melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan<br />
d.	mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.  </p>
<p>Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat</p>
<p>Pasal 21<br />
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. </p>
<p>Pasal   22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan<br />
d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal   23<br />
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </p>
<p>BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal  24<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal  25<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.	barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.	data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal  26<br />
(1) 	Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />
(2) 	Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />
(3) 	Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal  27<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal  28<br />
(1) 	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />
(2)	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />
(3) 	Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>BAB VI PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal  29<br />
(1) 	Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.<br />
(2)	Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.	nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.	nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.	hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.	keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 30</p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 39<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />
(2)	Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.<br />
(3)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />
(4)	Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />
(5)	Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />
(6)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />
(7)	Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.	pembekuan izin usaha;<br />
b.	pencabutan izin usaha;<br />
c.	perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan<br />
d.	pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. </p>
<p>Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. </p>
<p>Pasal 44<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR   </p>
<p>PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN     TENTANG PORNOGRAFI</p>
<p>I.     UMUM<br />
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:<br />
1.	menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;<br />
2.	menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;<br />
3.	memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan<br />
4.	melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.<br />
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.<br />
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.<br />
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. </p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 2<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 3<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 4<br />
Ayat  (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.<br />
		Huruf b<br />
	Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
	Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.<br />
		Huruf e<br />
			Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.<br />
Pasal 6<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.<br />
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 8<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 9<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.<br />
Pasal 11<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 12<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.</p>
<p>Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.<br />
      Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.<br />
Pasal 15<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 16<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.<br />
Pasal 17<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 18<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 20<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 21<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 22<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 23<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 24<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 26<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 27<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 30<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 31<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 32<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 33<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 34<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 35<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 36<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 37<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 38<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 39<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 41<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 43<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 44<br />
Cukup jelas</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/170/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=170&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>GOLPUT vs ANTI PKS</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/11/golput-vs-anti-pks/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/11/golput-vs-anti-pks/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Apr 2009 07:10:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[anti pks]]></category>
		<category><![CDATA[golput]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[say no to golput]]></category>
		<category><![CDATA[say no to megawati]]></category>
		<category><![CDATA[say no to pks]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=162</guid>
		<description><![CDATA[Tahun 1999 adalah pemilu saya yang pertama sekaligus pemilu mutli partai pertama Indonesia setelah tiga dekade berada dalam kekuasaan Orba. Masa-masa tersebut adalah masa euforia di mana setiap orang bisa mendirikan partai apa pun. Waktu itu saya memilih PAN, sesuai janji saya dalam hati ketika berpanas-panas mendukung Amine Rais di depan gedung rektorat UGM di [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=162&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Tahun 1999 adalah pemilu saya yang pertama sekaligus pemilu mutli partai pertama Indonesia setelah tiga dekade berada dalam kekuasaan Orba. Masa-masa tersebut adalah masa euforia di mana setiap orang bisa mendirikan partai apa pun. Waktu itu saya memilih PAN, sesuai janji saya dalam hati ketika berpanas-panas mendukung Amine Rais di depan gedung rektorat UGM di tahun 1998. Hasil pemilu, meski masuk electoral threshold, perolehan suara PAN tidak seperti yang diharapkan. Saya menyayangkan begitu banyak kesempatan yang dilewatkan dan tidak digunakan oleh PAN dan Amin Rais ketika memimpin Poros Tengah. Setelah itu, anggota legislatif dari PAN juga tidak berbeda dengan partai yang lain. GIGO, Garbage IN Garbage Out. Terima suap ayo, jalan-jalan ke luar negeri pakai uang negara ayo, selingkuh ayo, dan mendukung banyak undang-undang yang tidak produktif.</p>
<p>Saya kecewa berat. Mungkin seharusnya saya tidak memupuk harapan yang terlalu tinggi dengan partai yang identik dengan Amin Rais ini. Setelah itu saya ngga peduli lagi dengan Pemilu. Pemilu buat saya priviledge untuk berlibur. Saya tidak keberatan untuk tidak masuk dalam daftar pemilih tetap meskipun saya punya 2 KTP sah dan masih berlaku. Kalau saya mau saya bisa terdaftar di dua tempat, tapi saya pikir, that’s it. Dengan tidak memilih paling tidak saya tidak berkontribusi menyumbang suara untuk memilih koruptor, tidak berkontribusi untuk memilih anggota legislatif yang kalau tidur dalam rapat pleno jauh lebih membantu daripada kalau ngga tidur.</p>
<p>Ketika PKS memenangkan pemilihan daerah Jakarta, saya jadi tersadar. I called it as a wake up call. Saya tidak ingin PKS menang meskipun partai ini mengusung ideologi agama yang juga saya anut. Sejujurnya saya tidak pernah membaca langsung dokumen platform PKS. Tapi dari perilaku dan kecenderungan di DPR, saya secara pribadi sangat khawatir bahwa jika PKS memang, kemungkinan merubah ideologi negara dari Pancasila menjadi negara Islam sangat terbuka lebar. Meskipun elit PKS berjanji tidak akan merubah Pancasila, kalau sudah menang dan berniat merubah apa daya pihak yang kalah? (baca Gus Mus dalam <a href="http://www.gusmus.net/page.php?mod=dinamis&amp;sub=11&amp;id=723">Pilkada Jakarta: Konflik Ideologi dan Dilema Pemilih</a>)</p>
<p>Jika Indonesia berubah menjadi negara Islam, hak-hak orang non-Islam tentu tetap akan terjamin (dengan pembatasan tertentu pastinya) namun hak-hak orang Islam yang berbeda pendapat belum tentu terjamin. Mungkin darah Ulil Absara akan dihalalkan, who knows? Dan bisa dipastikan Undang-undang Anti Pornografi akan diberlakukan secara luas di seluruh Indonesia (<a href="http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/">Silahkan klik di sini untuk detil UU Anti Pronografi</a>), meskipun pada kenyataannya bukan cuma PKS yang mendukung UU Anti Pornografi, Golkar dan beberapa partai lain pun mendukung UU Anti Pornografi ini. Setahu saya hanya PDIP dan PDS yang menolak dengan tegas UU Anti Pornografi (kalau bukan Bu Mega Capres-nya mungkin saya akan mempertimbangkan untuk memilih PDIP). UU Anti Pornografi sangat merugikan perempuan dilihat dari sudut pandang mana pun.</p>
<p>Yang selalu saya khawatirkan ketika suatu golongan tertentu bercita-cita memiliki negara dengan ideologi Islam adalah kemungkinan cara berpikir sempit yang dimiliki anggota-anggotanya. Apa sih definisi negara Islam? Sejarah mencatat ketika suatu negara memproklamirkan negaranya menjadi negara Islam maka kebijakan pertama yang dilakukan adalah merumahkan perempuan dan memaksa memakai cadar (baca: membendakan perempuan). Secara otomatis seluruh mahasiswi tidak boleh melanjutkan kuliah karena tidak ditemani oleh muhrim. Semua karyawati tidak bisa bekerja karena tidak ditemani oleh muhrim. Inilah yang dilakukan Taliban di Afganistan.</p>
<p>Mengapa kebijakan ini yang pertama kali ditempuh? Karena ini lah kebijakan paling mudah yang dilakukan untuk menggemborkan pada seluruh dunia bahwa mereka berideologi Islam. Daripada susah-susah bekerja keras mendefinisikan dan menerapkan ekonomi Islam di tengah-tengah hegemoni ekonomi kapitalis lebih baik merumahkan perempuan. Ini malah menciptakan lowongan kerja baru, pulisi (bukan polisi, kalau polisi mengejar kriminal) syariah.</p>
<p>Mungkin kekhawatiran saya berlebihan, tapi ini bukan tanpa alasan. Orang menilai karena persepsi dan persepsi inilah yang saya dapat dari PKS. Saya berjanji tidak akan golput lagi, karena saya tidak ingin PKS menang.</p>
<p>**</p>
<p>Draft UU Anti Pornografi saya lampirkan kemudian</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/162/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/162/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/162/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=162&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/11/golput-vs-anti-pks/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>30</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>REVIEW BUKU: CARA CERDAS BERINVESTASI SAHAM</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/21/review-buku-cara-cerdas-berinvestasi-saham/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/21/review-buku-cara-cerdas-berinvestasi-saham/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 21 Mar 2009 02:12:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Book review]]></category>
		<category><![CDATA[analisis fundamental saham]]></category>
		<category><![CDATA[analisis sensitifitas saham]]></category>
		<category><![CDATA[analisis teknikal saham]]></category>
		<category><![CDATA[buku saham]]></category>
		<category><![CDATA[cara cerdas berinvestasi saham]]></category>
		<category><![CDATA[memilih saham]]></category>
		<category><![CDATA[review buku saham]]></category>
		<category><![CDATA[tryfino]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=148</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa teman berpendapat  timing peluncuran buku ini tidak tepat mengingat bursa saham lah yang paling terkena dampak krisis keuangan global tapi menurut saya sepanjang pasar saham masih ada, buku ini tetap relevan untuk dipedomani.
Ditulis oleh Tryfino, trader individu yang sukses dalam stock trading, buku ini mengajarkan cara bijak bermain saham dengan kombinasi analisis fundamental dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=148&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Beberapa teman berpendapat<span>  </span>timing peluncuran buku ini tidak tepat mengingat bursa saham lah yang paling terkena dampak krisis keuangan global tapi menurut saya sepanjang pasar saham masih ada, buku ini tetap relevan untuk dipedomani.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Ditulis oleh Tryfino, trader individu yang sukses dalam stock trading, buku ini mengajarkan cara bijak bermain saham dengan kombinasi analisis fundamental dan analisis teknikal yang handal namun sederhana dan mudah dimengerti.<span>  </span>Analisis fundamental<span>  </span>menjadi <em>screening</em> utama bagi para trader pemula untuk memilih saham melalui nilai <em>book value, price to book value, earning per share </em>dan<em> price to earning ratio</em>. Disarankan trader pemula tidak memilih lebih dari 5 saham mengingat banyaknya saham akan membuat trader pemula yang kebanyakan partimer trader terpecah perhaitannya. Pemilihan saham berdasar analisis fundamental merupakan mitigasi risiko pertama di mana saham yang terpilih adalah saham berkinerja baik, murah dan nilainya berpotensi tumbuh di masa depan. <span id="more-148"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Setelah saham terpilih, trader pemula dapat memutuskan untuk membeli<span>  </span>melalui analisis teknikal. Di sini penulis menggunakan metode <em>moving</em> <em>average convergence divergence (MACD), stochastic oscillator,</em> dan metode <em>trendlines</em> disertai dengan kelemahan-kelemahan dan cara mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Selain mengajarkan kombiansi analisis fundamental dan teknikal, buku ini juga menunjukkan cara membaca pergerakan saham terutama pergerakan perusahaan-perusahaan sekuritas besar yang mengelola dana sangat besar yang biasa disebut <em>price maker</em>. Buku ini memberi petunjuk kapan mengikuti gerakan sekuritas lokal bermodal asing / sekuritas asing atau kapan menepi sebelum dilibas oleh kekuatan pasar mereka. Dengan keterbatasan modal, trader individu dapat mengeruk untung dari pergerakan perusahaan-perusahaan sekuritas besar ini.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Tidak cukup sampai di situ, buku ini pun dilengkapi dengan analisis sensitifitas bursa terhadap gangguan keamanan. Jika terjadi bom misalnya,<span>  </span>apakah kita harus segera menjual saham kita atau menunggu. Jika menunggu berapa lama kita harus menunggu? </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:left;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Dibading buku sejenis yang beredar di pasaran saati ini, buku ini menurut saya merupakan buku paling lengkap untuk trader pemula dalam berinvestasi saham. <span> </span>Tiap bahasan dalam buku ini tidak berdiri sendiri dan memang itu lah yang harus dipedomani oleh para trader pemula bermodal kecil.<span>  </span>Buku ini memberikan tips yang sangat detil untuk jebakan-jebakan yang akan dihadapi oleh trader saham pemula. Menurut saya, buku ini seharusnya menjadi bacaan wajib trader saham pemula.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">***</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Review Buku Lain:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;"><a href="http://maliablog.wordpress.com/2008/08/26/book-review-%e2%80%9cthe-naked-traveler%e2%80%9d-the-farther-we-go-the-more-we-love-our-country/">Naked Traveller</a></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;"><a href="http://maliablog.wordpress.com/2008/01/02/review-bukudvd-%e2%80%9cthe-secret%e2%80%9d-teman-beresolusi-di-tahun-2008/">The Secret (Edisi Bahasa Indonesia)</a></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;"><a href="http://maliablog.wordpress.com/2007/12/01/review-novel-%e2%80%9cayat-ayat-cinta%e2%80%9d-another-cinderella-story/">Novel Ayat-ayat Cinta</a></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;"><a href="http://maliablog.wordpress.com/2007/12/01/review-buku-bank-kaum-miskin/">Bank Kaum Miskin (Grameen Bank)</a></span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/148/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/148/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/148/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=148&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/21/review-buku-cara-cerdas-berinvestasi-saham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>A REASON TO SUPPORT ABORTION</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/15/a-reason-to-support-abortion/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/15/a-reason-to-support-abortion/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 Mar 2009 10:17:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[The uncovered medical clinics performing illicit abortions by the police made me think a lot. Couple years ago I received forwarded email that showed many awful aborted fetus’ pictures. The pictures made me sick. Did these should be-mothers have a heart? It was unimaginable way to die. My second impression was how brave these should-be [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=141&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>The uncovered medical clinics performing illicit abortions by the police made me think a lot. Couple years ago I received forwarded email that showed many awful aborted fetus’ pictures. The pictures made me sick. Did these should be-mothers have a heart? It was unimaginable way to die. My second impression was how brave these should-be mothers were. While the doctor stabbing the fetus inside the uterus, these females faced death risk too. Why females (single or married) have to risk their life to do abortion?</p>
<p>The most reason of a patient to do abortion will probably be the incapability to provide the future baby a good and healthy life economically and psychologically. If it is the reason, why not legalized the abortion not only for the sake of the baby but also for the sake of the should be-mother and the community?<span id="more-141"></span></p>
<p>I will quote a related story about abortion in United States. Around 1990s criminal rate in United States was reported a significant decrease. State of New York for example reported murder rate decreased from 30,7 per 100.000 citizen in 1990 to 8,4 per 100.000 citizen in 2000. Not only in New York, the murder rate decreased in many cities along the United States even in Los Angeles that renown for the bad cops. Some government officials believed it was because of the restructuring in police department. Many scholars believed it was because of the illegal gun control, while some expert argued it was because of the successful prisoners program.</p>
<p>None of these reasons unarguable until Levitt &amp; Dubner in <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Freakonomics">Freakonomics</a> spotted light the demographic fact, a fact about an aging population. In 1990s the growth of elderly is much higher than the younger. It was statistically proved that the probability of a 65 year old man arrested as a criminal is 1 compare to 50 of a teenager so that there were teenager criminals that dominated the criminal population. The reason of the decreasing of the youth criminals (if we dragged back to the year that these teens were born) was the 1973 Roe Wade Act that legalized abortion in United States. The patients of abortion who took benefit from the act were mostly teenager or single or poor female or the combination of the three. By 1990s, the unwanted generation that tent to be teenager criminal was gone. It is indisputable fact that children that born from a poor and single mother have 60% probability to end up as a criminal. United States Abortion Act in 1973 had decreased the generation of unwantedness. Since this unwantedness tent to end up as a criminal, the abortion act has decreased criminal rate.</p>
<p>I cannot say that all of the statistical proved facts in United States will perfectly happen or could be generalized in Indonesia. Even Taleb in <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Black_swan_theory">Black Swan </a>could probably say that may be one of the million of aborted fetuses could be our future president if he/she were alive (who knows?) but the chain is clear. It is a mother (or a should be-mother) that understand herself very well whether she could provide the baby economically and psychologically or not. These females must have a very strong reason to do abortion, to risk their life to death. Having unwanted baby will give burden to the mother and it will directly affect to the child.</p>
<p>I think it is part of our responsibility to provide safer environment to our children in the future. If abortion will eventually decrease criminal rate, it will reduce threaten to our children in the upcoming years. So, why not legalized abortion for the sake of every party, for the sake of our children too?</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/141/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=141&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/03/15/a-reason-to-support-abortion/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Film Review: The Curious Case of Benjamin Button</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/02/20/film-review-the-curious-case-of-benjamin-button/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2009/02/20/film-review-the-curious-case-of-benjamin-button/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2009 14:41:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Film Review]]></category>
		<category><![CDATA[Review film]]></category>
		<category><![CDATA[the curious case of benjamin button]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[
I was very curious about The Benjamin Button’ trailer but little bit reluctant to watch since the idea of born old is however against the natural law. As you can guess, the movie told us about the man who was born old and instead of growing older, he grew younger.  But after watching the movie [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=156&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I was very curious about The Benjamin Button’ trailer but little bit reluctant to watch since the idea of born old is however against the natural law. As you can guess, the movie told us about the man who was born old and instead of growing older, he grew younger. <span> </span>But after watching the movie I really want to share a comment here.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Supported by A-list Hollywood movie star such as Brad Pitt and Cate Blanchett, the film challenge was how to picture Benjamin Button in almost every life stage; very elderly, older, mature, young, teenager and boy. Thank goodness the director didn’t have an idea to put Brad Pitt to cast Benjamin Button for every age (I was so sick watching Eddie Murphie act as every role in his many movies that I can’t remember). <span id="more-156"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Calibri;">The cast of Benjamin Button were Peter Donald Badalamenti II for elder Benjamin (hmm, if he were an Indonesian actor, his first producer would advise him to change his name), Robert Towers (Benjamin 1932-34), Tom Everett (Benjamin 1935-37), Brad Pitt (mature Benjamin), Spencer Daniels (Benjamin as looked like age 12), Chandler Canterbury (Benjamin as looked as age 8 ) and Charles Henry Wyson (Benjamin as looked as age 6). Even with so many casts played as Benjamin Button, we still believe they looked like Brad Pitt although I doubt that Mr Pitt will be looked like Benjamin Button in his elderly life. <span> </span><span>  </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I am not surprised when Pitt didn’t win the award for leading role because the film’s power lay on the artistic things and on the script that had a strong message. The film tag “Life isn’t measured in minutes but in moment” somehow delivered well from the beginning to the end of the film. David Fincher, the director successful to filmed Eric Roth’s story of age definition paradox. Time however is a man’s definition, definition that limited by our physical appearance. </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0 0 10pt;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">However, it was Benjamin Button’s whispering wishes for her daughter that impressed me a lot:</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">“Be whoever you wanna be,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">There’s no time limit, stop whenever you want,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">You can change or stay, there’s no rule to this,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">We can make the best for the worst time,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I hope you make the best,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I hope you see things doesn’t stall you,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I hope you meet people with different of view</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I hope u feel things you never felt,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Don’t be afraid of the life you proud of,</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">If you find what you not, </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">I hope you have strength to stall or left forget”.</span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=156&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2009/02/20/film-review-the-curious-case-of-benjamin-button/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>FACEBOOK, A NEW LIFE STYLE?</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2008/12/18/facebook-a-new-life-style/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2008/12/18/facebook-a-new-life-style/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2008 13:36:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[facebook]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=119</guid>
		<description><![CDATA[I joined Facebook on July but my account’s friend list never exceeded six friends until last Sunday when I found many excited old classmates being busy with Facebook. Alexa reported Facebook traffic in Indonesia is now on 6th rank exceeded Detik, Youtube and WordPress although still behind Friendster. It&#8217;s curious how Facebook became popular so [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=119&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span lang="EN-US">I joined Facebook on July but my account’s friend list never exceeded six friends until last Sunday when I found many excited old classmates being busy with Facebook. Alexa reported Facebook traffic in Indonesia is now on 6th rank exceeded Detik, Youtube and WordPress although still behind Friendster. It&#8217;s curious how Facebook became popular so quickly here?</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Comparing to other networking sites, I think Facebook has been favorite due to its generous applications. Facebook could fulfill the netter’s demand to be narcissism by putting daily personal information in public wall.<span> </span>The trend of previous popular networking site however showed netters really want to publish as many pics or videos as they can while at the same time they want daily conversation readable publicly. The greeting words like ”Hi, what are you doing, or I was hanging out at the X club but I didn’t find you” were common statements put on the comment section on Myspace. Even in Friendster, people put daily chat on testimonials coloumn. Facebook could combine the best application of Multiply, Youtube, Friendster and Myspace at one page. <span><span id="more-119"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">The generous application that filled with trivial things showed how serious Facebook offers services to local like Indonesian community. An application, like Indonesian food application of nasi goreng, or soto babad won’t be offered by other networking sites ever. Very unimportant but genuinley smart thing to attract netters. I don&#8217;t know whether Facebook created local content by asking early member to fill an application request or Facebook really had a research of it. I remembered turning down Facebook favor asking couple times to translate Facebook in Bahasa Indonesia with consideration why should I donate my time for a commercial site that will only say thank you to express gratitude? </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">As being friendly to accomodate people to inform minute activity (not daily activity anymore),<span> </span>Facebook have sucessfully<span> </span>held netters to stay longer comparing with the time they spend in other networking site. This will attract more adds that means more business. No wonder Facebook faces productivity issue. Many employers have blocked Facebook in work place. Honestly if I were an empoyer, I will do the same. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Although not a single week I live without Google (thanks to Larry and Sergei, you are among the nicest people in the world ever), Facebook is definitely overwhelming for me. Even today after 6 months joined, I still feel difficult to put my daily conversation in Facebook. Sometimes I am so speechless to many friends’s daily personal chat published in Facebook.<span> </span>What do you think I should comment to a statement of “I am a fan of Indomi goreng?” or “I wish I were on my comfortable bed now”. A friend jokingly said, “What will people think about me if I write in my Facebook that my fart smells</span> bad<span lang="EN-US">? ” </span>A<span lang="EN-US">hahaha</span>.<span lang="EN-US">..</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="EN-US">Anyway, if you are typical person that willingly shares every personal trivial things, Facebook will be a getaway site during unpleasant working time. Even if you don</span>’<span lang="EN-US">t like to share daily personal thing, Facebook will still be interesting since we could find old missing friends or </span>we could <span lang="EN-US">just smile read</span>ing<span> </span>others<span lang="EN-US"> daily petty things. What a new life style.</span></p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal"> </p>
<p class="MsoNormal"> </p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/119/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/119/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/119/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=119&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2008/12/18/facebook-a-new-life-style/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>TRY OUT: THE ENTRY TEST TO THE HEAVEN (MOSLEM VERSION)</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/try-out-the-entry-test-to-the-heaven-moslem-version/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/try-out-the-entry-test-to-the-heaven-moslem-version/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 03:00:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[religion]]></category>
		<category><![CDATA[religion doubt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=100</guid>
		<description><![CDATA[Before you take the test, read the article related here
The test was set for rapid answer and closed book test. Don’t think hard just answer them easily.
Number 1-3 are related questions.
1.How many times should you take obligatory prayers a day?
2.Why you need to take that many (your answer for question 1)?
3.How many times the obligatory [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=100&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Before you take the test, <a href="http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/entry-test-to-the-heaven/">read the article related here</a></p>
<p>The test was set for rapid answer and closed book test. Don’t think hard just answer them easily.</p>
<p>Number 1-3 are related questions.</p>
<p>1.How many times should you take obligatory prayers a day?</p>
<p>2.Why you need to take that many (your answer for question 1)?</p>
<p>3.How many times the obligatory prayers according to the Qur’an?</p>
<p>4.What do you know about Qur’an?</p>
<p>5.Who was the prophet that lived in the same age with Prophet Abraham (read: Nabi Ibrahim)?<span id="more-100"></span></p>
<p>Number 6 and 7 are related questions.</p>
<p>6.Other than with Prophet Aaron (read: Nabi Harun), who was the other prophet that lived in the same age with Prophet Moses (read: Nabi Musa)?</p>
<p>7.How long that Prophet Moses lived with that prophet (your answer for question 6)?</p>
<p>8.How long Prophet Noah (read: Nabi Nuh) lived?</p>
<p>9.What color of the cow mentioned in chapter 2 (read: Surat Al Baqarah)?</p>
<p>10.How many angels guard the Hell?</p>
<p>Come on, try to answer them just for fun. <a class="aligncenter" href="http://maliablog.wordpress.com/2007/12/01/the-answer-the-entry-test-to-heaven-moslem-version/" target="_self">Click here for the right answer</a>.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/100/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/100/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/100/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=100&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/try-out-the-entry-test-to-the-heaven-moslem-version/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>THE ENTRY TEST TO THE HEAVEN</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/entry-test-to-the-heaven/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/entry-test-to-the-heaven/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2008 02:44:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[religion doubt]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=94</guid>
		<description><![CDATA[When browsing articles about the unprecedented financial crisis recently, I found a short blog that remains me an old story of Entry Test to the Heaven. The blog was mistakenly tagged as finance but actually was about religion doubt written by an American novelist Garrison Keillor.  Apparently, Keillor surprised with his Sunday Bible reading. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=94&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>When browsing articles about the unprecedented financial crisis recently, I found a short blog that remains me an old story of Entry Test to the Heaven. The blog was mistakenly tagged as finance but actually was about religion doubt written by an American novelist Garrison Keillor.  Apparently, Keillor surprised with his Sunday Bible reading. He wrote, “The Scripture reading in church Sunday gave me a jolt — Exodus 32, which refers to the Chosen People wearing earrings, men as well as women, and I twitched when the lector read it. Yikes! Moses got his ears pierced? What else didn’t we know?”</p>
<p>The Keillor’s statement, however, is exactly what my brother spotted about 6 years ago. He said that the vast majority of believers don’t know exactly what been told in their scriptures. He then composed an Entry Test to Heaven to prove his hypothetic.<span id="more-94"></span></p>
<p>The tests consisted of 2 versions of 10-question test for Moslem and Christian each based on Qur’an and Bible.  My brother gave his every office colleague a test paper based on their beliefs, and said that they need 6 points to pass the test. As my brother renown for humorous person, many of them didn’t misunderstand that the test was just for fun, but couple felt angry and tore the paper. The result was not surprising; not many passed the test, both Moslems and Christians.</p>
<p>I personally think that the test was interesting because it’s an axiom that we don’t really understand what we believe in. Even for the Moslems who recite the Qur’an everyday, less of them read the translation.</p>
<p>The reactions to the test were somehow unanimous.  Most of them just answered the test and felt funny about it but couple was seriously angry. The funniest thing is one of my friends I handed over the test later created “Another Entry Test to Heaven” for “the creator” of the original Entry Test to Heaven, a complicated 10-question test that fortunately could be easily and rapidly answered by my brother.</p>
<p>The test however may or may not be an indicator of the vast majority faith level. Even if we could answer all of the questions, it doesn’t mean we are devoted believer. Sometimes understanding the sacred book and being devoted believer are mutually exclusive.</p>
<p>I want to share the test here but unfortunately I haven’t found the Christian version test yet. If you are Moslem and interested to take the test, <a href="http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/try-out-the-entry-test-to-the-heaven-moslem-version/">please click here</a>.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/94/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/94/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/94/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=94&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2008/10/23/entry-test-to-the-heaven/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Malaysia-Indonesia Quarrel Turns to Music</title>
		<link>http://maliablog.wordpress.com/2008/09/10/malaysia-indonesia-quarrel-turns-into-music/</link>
		<comments>http://maliablog.wordpress.com/2008/09/10/malaysia-indonesia-quarrel-turns-into-music/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2008 17:07:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Malia</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[amy search]]></category>
		<category><![CDATA[malaysia restricted Indonesian song]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://maliablog.wordpress.com/?p=78</guid>
		<description><![CDATA[Last Friday The Jakarta Post’s headline stunned me. I even read the article twice and took the newspaper (my office newspaper) home to share with others. What an unbelievable story, Malaysian music industry wants Indonesian songs restricted. Actually, I heard the rumor like a year ago, when blog community heated by Indonesian referee’s tragedy in [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=78&subd=maliablog&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Last Friday The Jakarta Post’s headline stunned me. I even read the article twice and took the newspaper (my office newspaper) home to share with others. What an unbelievable story, Malaysian music industry wants Indonesian songs restricted. Actually, I heard the rumor like a year ago, when blog community heated by Indonesian referee’s tragedy in Kuala Lumpur. But, I never imagine that this song-restricted gossip will officially be headline news in our national newspaper.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Let me quote the article here, “The association of <span class="yshortcuts">Malaysian music industry</span> employees, Karyawan, has demanded the local authority limit the number of Indonesian songs on <span class="yshortcuts">radio broadcasts</span>. The association planned to propose to the Malaysian Minister of Energy, Water and Communications Minister, Shaziman Abu <span class="yshortcuts">Mansor</span>, a broadcasting ratio of 90 percent Malaysian songs and 10 percent Indonesian.” </span><span id="more-78"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">What a pathetic move by the humiliating association. They didn’t even play beautifully, blatantly admitted that playing too many Indonesian songs by radio station hurts the Malaysian music industry. Even, Malaysian (ex) rock star Amy Search said radio stations would turn <span class="yshortcuts">Malaysia</span> into Jakarta every night by playing Indonesian songs until dawn (I can’t stand to laugh out loud). I personally think he should put the “search” off his name and start to put it as a verb to (real) “search” an inspiration to create new songs (modern ones please) to compete the Indonesian songs. Hate to admit that I still remember his old pathetic song lyric, Isabella adalah….<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Let’s imagine an analogy that our government bans American songs. All radio and tv station will only broadcast dangdut song. Awful? For me who not enjoy dangdut much, it will be definitely awful. The second doubt then how can they do it? Fine the radio and tv station who broadcast the song? Create new department to monitor the radio and tv stations? Our experience showed when our Communication and Information Minister banned Fitna movie, the You Tube got hanged because of overload traffic to see the movie. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">I am so curious what the Malaysian Minister&#8217;s reaction to the proposal. Although as  a country  Malaysia may ban anything for internal sake, the reaction will show their confident level. I think the association of <span class="yshortcuts">Malaysian music industry</span> employees already hopeless with their capability to compose easy listening and acceptable music so that they proposed the last ridiculous policy to their minister (can’t wipe my gleeful smile off). Hopefully, I will witness we beat this idiot neighbor not only in music but also in GDP.</span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/maliablog.wordpress.com/78/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/maliablog.wordpress.com/78/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/maliablog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/maliablog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/maliablog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/maliablog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/maliablog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/maliablog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/maliablog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/maliablog.wordpress.com/78/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/maliablog.wordpress.com/78/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/maliablog.wordpress.com/78/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=maliablog.wordpress.com&blog=2099420&post=78&subd=maliablog&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://maliablog.wordpress.com/2008/09/10/malaysia-indonesia-quarrel-turns-into-music/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cb82baa08c5f4cc1b28825889740924c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">luvlife2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>